Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Ngaku Korban Asusila: Begini 20 Macam Tindak Asusila dalam KUHP

image-gnews
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. FOTO/Video/youtube
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. FOTO/Video/youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan 14 jam tersebut, istri Ferdy Sambo itu konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban asusila. Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan, kliennya bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Asusila merupakan tindakan pidana sebagaimana disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material.

Unsur formal tindak pidana asusila adalah sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana. Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Di Indonesia, sebagai negara yang menganut tata hukum positif atau hukum tertulis, kejahatan atau tindak pidana asusila diatur dalam KUHP Buku Kedua Tentang Kejahatan dan KUHP Buku Keempat Belas Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 sampai dengan 303. Adapun bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kejahatan terhadap kesopanan

Kejahatan terhadap kesopanan atau melakukan tindakan asusila dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP. Ada dua kategori suatu perbuatan melanggar norma disebut sebagai tindakan pidana yaitu, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) di muka umum, atau dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan di hadapan orang lain yang bertentangan kehendaknya (kemauannya).

2. Menyebarkan konten yang mengandung asusila

Menurut Pasal 282 KUHP, tak hanya pelaku aktif, pelaku pasif perbuatan melanggar norma juga dikategorikan ke dalam tindak pidana asusila. Adapun yang dimaksud pelaku pasif adalah orang yang menyebarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan secara terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya atau suatu barang atau gambar yang melanggar kesusilaan, maupun membuat, membawa masuk, dan mengirim langsung segala sesuatu yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Selain itu, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga dapat dilihat oleh orang banyak ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat terkait konten yang mengandung pelanggaran susila.

3. Menawarkan atau menyerahkan alat kontrasepsi atau obat aborsi yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usia

Menawarkan atau menyerahkan alat pencegah kehamilan atau obat untuk menggugurkan kehamilan yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usai 17 tahun juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila menurut Pasal 283 KUHP.

4. Perzinaan

Perzinaan, yaitu laki-laki yang beristri atau perempuan yang bersuami melakukan hubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana menurut Pasal 284 KUHP.

5. Memaksa berhubungan badan dengan bukan pasangan sah

Menurut Pasal 285, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.

Perbuatan berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

6 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

10 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

11 hari lalu

Lokasi Taman Tubagus Angke, Jakarta Barat, Selasa 24 September 2019. Tempo/Marvela
Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

18 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

23 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.